Perlakuan intimidasi yang dilakukan pihak PT KAI. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Penghuni Rumah /Tanah Negara Jombang Raya ( PPRTN-JR) hearing (dengar pendapat) dengan Komisi A DPRD Jombang Kamis (16/12/2021).
Warga yang tergabung dalam PPRTN-JR menyayangkan sikap oknum penagih uang sewa yang ditengarai berlaku intimidasi dengan berbagai hal mengatasnamakan PT KAI.
Ketua Paguyuban PPRTN-JR, Moch Mochtar Jamal mengatakan, jika maksud kedatangannya ke komisi A ingin menyampaikan keluhan dialami para penghuni tanah PT KAI yang berada di 4 desa di Jombang.
Keempat desa tersebut di antaranya, Desa Losari dan Rejoagung, Kecamatan Ploso, Bedahlawa, Kecamatan Tembelang, dan Kedungrejo, Kecamatan Megaluh.
“Tujuan kami ingin menyampaikan keluhan kami mengenai tanah yang kita tinggali yang kebetulan diklaim milik PT KAI Daop VII Madiun. Ada perlakuan intimidasi dan tindakan-tindakan yang membuat masyarakat takut,”tuturnya usai hearing pada Kamis (16/12/2021).
Dirinya juga sempat melakukan komunikasi terkait hal tersebut bersama PT KAI Daop VII Madiun, hanya saja tidak menemukan titik terang.
“Kita pernah bicarakan ini sebanyak dua kali, hanya saja belum ada solusi,”katanya.
Dengan didampingi kuasa hukum paguyuban, Eko Wahyudi memyampaikan perlakuan-perlakuan intimidasi yang diterima oleh masyarakat tersebut yang menjadi latarbelakang hingga wadul ke Dewan.
“Bentuk intimidasinya seperti gedor-gedor. Bahkan saat menarik uang sewa satu rumah didatangi 15 sampai 20 petugas. Rumah-rumah yang belum bayar diberi spet (cat) tanda dia belum bayar, itu yang membuat masyarakat ketakutan,”terangnya.
Lanjut Eko, dirinya juga menyayangkan sikap petugas yang mengancam akan melakukan penggusuran jika uang sewa tidak segera terbayarkan dengan nilai variatif, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 35 juta dengan pemberian surat peringatan denga kop surat PT KAI.
“Ada ancaman akan diusir/digusur jika tidak membayar sewa juga diterima warga dengan diberikan surat peringatan. Selain itu, masyarakat juga tidak diberikan kwitansi. Terlebih saat menarik sewa dengan bersama oknum Babinsa,a pakah ini dibenarkan, ini yang kita coba untuk sampaikan ke Anggota Dewan untuk mendapatkan solusi,”ungkapnya.
Ketua Komisi A DPRD Jombang , Andik Basuki Rahmad yang menerima aduan pihak paguyuban. Hanya saja forum belum lengkap tanpa kehadiran pihak PT KAI yang dimaksud.
“Intinya mereka mengadu terjadi intimidasi dan terjadi penarikan yang tidak standar. Mereka menarik uang sewa, dimintai kwitansi gak mau, uang berapapun disabet. Sehingga saran kami, itu harus melibatkan proaktif kepala desa karena tanah ada di wilayahnya harus bertanggungjawab,”jelasnya.
Andik mempertanyakan ketidakhadiran PT KAI yang berdalih harus melakukan koordinasi terlebih dahulu. Sehingga pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut sehingga dapat ditemukan solusi.
“Pihak KAI tidak bisa hadir, padahal saat penarikan uang gampang mengatasnamakan PT KAI. Tapi sabar, nanti kita jadwal ulang pertemuan termasuk dengan pihak-pihak terkait seperti kades untuk mencari solusi dan penanganan,”lanjutnya.
“Harapan kami,kalau bisa pihak Pemda Jombang bersurat, mulai dari Pemedes ke Pemda dan ke PT KAI untuk tanah tersebut bisa jadi aset daerah yang itu jadi penanganan kedepannya,”tandas Andik memungkasi.