Ringincontong.com – Terkait Peraturan Pemerintah (PP) pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang penghapusan tenaga honorer Tahun 2003. Pemerintah Kabupatun (Pemkab) Jombang kebingungan. Pasalnya, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Jombang masih belum tercover dalam status Pegawai Negeri Sipis (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kartiyono, anggota komisi A DPRD Jombang mengaku sempat di kejutkan ketika dirinya mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Jombang sebanyak 7700 yang belum ter cover.
“Jumlah tenaga honorer yang belum ter cover tidak kecil dan itu sangat mengagetkan bagi kami terkait adanya 7700 tenaga honorer yang belum ter akomudur di PNS dan PPPK,” jelasnya pada Sabtu (19/2/2022).
Dengan jumlah tenaga honorer yang cukup banyak, pemkab Jombang tidak mungkin bisa menyelesaikan dengan cepat, hal ini karna pemerintah malas dalam menganalisis jabatan dan beban kerjanya, sehingga ada ketidak seimbangan terkait sumber daya manusia pada masing-masing SKPD yang kemudian membuat kebutuhan menjadi tidak terukur.
“Dengan jumlah yang banyak kan pemerintah tidak mungkin bisa menuntaskan dengan cepat,sebenarnya di UUD ASN sendiri kan ada peraturan turunannya dan tidak ada istilah tenaga honorer,”
adanya istilah tenaga honorer kan melanjutkan pola lama yang hingga saat ini menjadi rutinitas tiap tahun sehingga muncul PP NO. 48 2005 dan yang terakhir NO. 49 2018 tapi faktanya di Kabupaten Jombqng masih ada 7700 tenaga honorer yang belum ter cover,” imbuhnya.
Artinya sa’at regulasi PP di keluarkan, regulasi tersebut tidak di patuhi secara penuh oleh pemangku kebijakan pemerintah Kabupaten Jombang sehingga hari ini menyisakan persoalan yang cukup serius dan belum menemukan titik keluarnya.
“Perintah harusnya mencari solusi terkait mau di kemanakan tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdikan dirinya kepada pemerintah, sampai hari ini kita belum menemukan solusi, hanya masih melakukan pendalaman terkait bagaimana kita akan mengalihkan para tenaga honorer,” terangnya.
Menurutnya, satu-satunya jalan keluar yang konkrit ialah para Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait melakukan analisa jabatan dan tanggung jawab beban kerja masing-masing.
“Jadi kami meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait untuk segera melakukan analis jabatan dan beban kerja agar nanti kita bisa menemukan jalan keluar yang konkrit,” pungkasnya.
foto : Kartiyono anggota DPRD Jombang komisi A usai di minta keterangan