Kasus Perceraian di Jombang Masih Marak, 8 Janda dan Duda Setiap Hari

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA) di Pengadilan Agama Jombang
Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA) di Pengadilan Agama Jombang

Ringincontong.com – Diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak dibawah umur di Indonesia masih marak terjadi. Hal tersebut tentu menjadi problem tersendiri bagi penegak hukum untuk memberikan perlindungan dan hak bagi perempuan dan anak di bawah umur.

Permasalahan itu, juga masih banyak di temui di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berangkat dari permasalahan tersebut, sebagai langkah pasti penanggulangan hal tersebut Mahasiswa Kandidat Magister Mengabdi (KMM) oleh mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA) Jurusan Magister Hukum Keluarga Islam angkatan tahun 2021 melaksanakan diskusi hukum dengan tema “Implementasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Perkara Hukum Keluarga Islam” di Pengadilan Agama Jombang, Jum’at (13/1/2023).

Seperti yang diketahui, hadir dalam diskusi tersebut YM. TG M. Amir Syarifuddin SHI. MH. Sebagai Hakim Senior di PA Jombang, M. Musyafiq, SPSi. MSi. dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jombang, Drs. Ihsan Khaliq sebagai ketua Pengadilan Agama Jombang, dan dilanjutkan sambutan dari Dr. Zulfikar Rodafi, Lc. MA. Sebagai Dosen UNISMA, pegawai, dan mahasiswa magang.

Dr. Zulfikar Rodafi, Lc. MA. Sebagai Dosen UNISMA dalam sambutanya berharap agar dari hasil diskusi hari ini ada terobosan-terobosan yang menjembatani antara hasil diskusi dengan lapangan sehingga bermanfaat untuk ummat, dan dapat bekerjasama kedepan antara UNISMA dengan PA Jombang.

“Semoga dengan dalam diskusi ini menghasilkan gagasan baru yang bisa menjadi solusi untuk permasalahan yang sudah menjamur di Indonesia ini. Sinergi antara Unisma dan PA Jombang juga semakin erat,” terangnya.

Sementara itu, pada puncak Diskusi Hukum yang dihadiri 2 narasumber yaitu YM. TG M. Amir Syarifuddin SHI. MH. Sebagai Hakim Senior di PA Jombang, M. Musyafiq, SPSi. MSi dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jombang, dan dimoderatori oleh M. Nur Kholis, SH., sebagai Mahasiswa Pascasarjana UNISMA ini cukup proaktif.

Dari Diskusi Hukum yang berjalan 1 jam lebih tersebut dibuka dengan pembahasan bahwa perempuan dan anak memang seharusnya dilindungi hak-haknya apalagi perempuan dan anak berhadapat dengan hukum sepertihalnya perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

“Dari data disebutkan bahwa tingkat perceraian di Kabupaten Jombang sangatlah tinggi dimana ditahun 2022 ada 8 (delapan) orang janda dan duda baru setiap harinya, itu kalau dihitung 10 (sepuluh) hari saja ada 80 (delapan puluh) janda dan duda, dalam kesempatan tersebut pemateri juga menyampaikan bahwa setiap hari ada 1 (satu) anak yang hamil diluar nikah di wilayah Kabupaten Jombang pada tahun 2022,” ungkap YM. TG M. Amir Syarifuddin SHI. MH. Sebagai Hakim Senior di PA Jombang

Sementara itu, M. Musyafiq, SPSi. MSi pemateri dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Jombang berpesan kepada Mahasiswa Pascasarjana UNISMA bahwa jangan sampai diskusi hukum ini berhenti sampai di sini, karena banyak hal yang harus dilakukan yaitu setelah ditetapkanya dispensasi kawin oleh PA Jombang maka anak yang belum berusia 19 tahun perlu adanya pendampingan kedepannya sehingga perlu tindakan dari Yudikatif, Legislatif, dan Eksekutif.

“Ini menjadi tugas bersama, terutama Mahasiswa Pascasarjana UNISMA harus bisA mengawal dan menelaah adanya masalah masa tunggu 6 (enam) bulan dalam perkara Cerai Talak dimana Pemohon ini dalam masa tunggu tersebut dapat dapat diduga menelantarkan Termohon yang bias memberikan kekhawatiran dampak negative terhadap banyak pihak,” paparnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *