Jakarta, 9 September 2025 – Pimpinan Pusat (PP) Muslimat NU kembali melakukan penguatan terhadap Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk kedua kalinya. Kegiatan ini berlangsung di Jakarta dan dihadiri berbagai pengurus, termasuk Anggota DPD RI sekaligus pengurus PP Muslimat NU, Lia Istifhama.
Ning Lia sapaan Lia istifhama menegaskan kegiatan tersebut sudah dilakukan untuk kedua kalinya, dimana sebelumnya juga pernah digelar September 2024. Keberadaan LP3H Muslimat NU merupakan momentum penting bagi peningkatan produktivitas kaum perempuan, terutama ibu-ibu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, sertifikat halal menjadi salah satu syarat mutlak agar produk UMKM mampu menembus pasar global.
“Go global membutuhkan sertifikat halal. Pendamping halal akan mendampingi teman-teman UMKM agar lebih produktif, berkembang secara digital, dan siap bersaing di pasar internasional,” ujar Ning Lia.
Bagi Muslimat NU, pendirian LP3H bukan sekadar program teknis, melainkan bentuk kontribusi strategis dalam mewujudkan masyarakat berkualitas. Dengan membekali para ibu-ibu pendamping halal, Muslimat NU berperan aktif dalam mendukung UMKM, menjaga kesehatan masyarakat, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produk halal dunia.
Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), peserta dipersiapkan menjadi Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berkompeten. Mereka akan membantu UMKM memenuhi persyaratan kehalalan produk, mulai dari memeriksa bahan baku, dokumen, hingga verifikasi lapangan sebelum pengajuan sertifikat ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Nantinya pendamping halal Muslimat NU akan melakukan penguatan pada ketentuan syariat Islam terkait jaminan produk halal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk tidak hanya sesuai dengan standar kesehatan, tetapi juga memenuhi aturan agama.
Menurut senator asal Jatim tersebut, kehalalan produk erat kaitannya dengan kualitas kesehatan masyarakat. Produk halal harus higienis, tidak mengandung bahan berbahaya, serta bebas dari unsur haram dan najis. Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya memberikan ketenangan bagi konsumen, terutama ibu rumah tangga, tetapi juga menjadi jaminan mutu kesehatan.
Contoh kasus beredarnya isu produk palsu, seperti beras plastik atau tempe mengandung bubur kertas, menjadi pengingat pentingnya kesadaran akan kehalalan dan keamanan produk. “Halal itu identik dengan sehat dan higienis. Inilah yang menjadikan konsumen lebih selektif dan terlindungi,” tambahnya.
Selain melindungi konsumen, sertifikasi halal juga membawa dampak ekonomi positif. Produk yang bersertifikat halal akan memiliki nilai tambah, lebih dipercaya pasar, dan membuka peluang ekspor. Hal ini selaras dengan prinsip consumer is king di mana konsumen akan lebih memilih produk sehat dan halal, sehingga mendorong produsen untuk meningkatkan kualitas produksinya.
“Bimtek PPH Muslimat NU ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat target pemerintah, yaitu seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di pasar Indonesia wajib bersertifikat halal pada akhir 2026,” ungkap Putri KH Maskur Hasyim tersebut.