39 formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Jombang  resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan

JOMBANGKAB – Sebanyak 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang  resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dalam acara penandatanganan perjanjian kerja di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang pada Selasa, (16/9/2025).

Penandatanganan SK dan Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Bupati Jombang, Warsubi S.H., M.Si. disaksikan Plt. Kepala BKN Kantor Regional II Surabaya, Basuki Ari Wicaksono, Wakil Bupati Jombang, Gus Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Sekretaris Daerah, Agus Purnomo, S.H., M.Si., dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
 

Ucapan selamat disampaikan Bupati Warsubi  kepada para PPPK yang telah resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Disampaikan oleh Abah Bupati bahwa menjadi ASN adalah sebuah kehormatan yang tidak semua orang dapatkan. Namun, kehormatan sejati tidak hanya terletak pada jabatan, melainkan pada sifat, perilaku, dan kinerja dalam menjalankan tanggung jawab.

“Kehormatan bukan hanya milik pribadi ASN, tetapi juga melekat pada institusi yang diwakilinya. Karena itu, kehormatan ini harus senantiasa dijaga melalui dedikasi, integritas, dan perilaku yang baik,” pesan Bupati.
 

Di tengah isu polarisasi dan pengaruh ideologi asing, Warsubi mengingatkan para ASN untuk berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. ASN, sebagai pelayan publik, disebutnya sebagai benteng pertahanan terdepan untuk mencegah konflik kepentingan.
 

Bupati Warsubi juga berpesan agar para PPPK terus meningkatkan kompetensi diri, baik secara mandiri maupun melalui pelatihan yang disediakan pemerintah daerah. Peningkatan kompetensi ini penting agar ASN memiliki kinerja tinggi, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, yang pada akhirnya akan berkontribusi nyata dalam mewujudkan “Jombang Maju dan Sejahtera untuk Semua.”

Selain itu, Bupati juga menegaskan pentingnya berpegang teguh pada Core Values ASN Ber-AKHLAK: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Patuhi peraturan perundang-undangan. Tunjukkan loyalitas yang tinggi. Milikilah rasa bangga dalam mengemban tanggung jawab, tumbuhkan sikap disiplin, dan jangan sekali-kali menyalahgunakan kewenangan,” tegas Bupati. Beliau juga menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin atau melanggar aturan.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Drs. Anwar M.KP, melaporkan bahwa penyerahan SK pengangkatan PPPK ini didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024. Masa perjanjian kerja untuk para PPPK ini adalah selama lima tahun, sama dengan PPPK periode sebelumnya.

Adapun jumlah PPPK yang menerima SK pada tahap 2 ini adalah 39 orang, terdiri dari 16 PPPK Fungsional Guru dan 23 PPPK Fungsional Kesehatan.

Secara keseluruhan, hasil seleksi ASN formasi tahun 2024 di Kabupaten Jombang mencapai 462 formasi, yang terdiri dari:

196 PPPK Fungsional Guru

67 PPPK Fungsional Kesehatan

178 PPPK Teknis Lainnya

21 CPNS Fungsional Kesehatan

Acara penandatanganan dan penyerahan SK ini menandai babak baru bagi para PPPK untuk mengabdi dan berkontribusi secara langsung bagi kemajuan daerah. Humas Jombang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *