ASPARJO & ASIDEWI JOMBANG Minta Penundaan Penetapan RAPERDA RIPPARDA Jombang 2025–2045

Dua organisasi pelaku pariwisata di Jombang, yaitu Asosiasi Pariwisata Jombang (ASPARJO) dan Asosiasi Desa Wisata Indonesia (ASIDEWI) Jombang, meminta DPRD dan Pemkab Jombang menunda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Jombang 2025–2045.


Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan RAPERDA RIPPARDA yang digelar Rabu (25/10) di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Jombang. Rapat dihadiri anggota Komisi A DPRD, antara lain Totok Hadi Riswanto (F-PDIP), Kartiyono (F-PKB), dan Jawahirul Fuad (F-PDIP). Hadir pula perwakilan dari Disporapar Jombang, Biro Hukum Pemkab, dan Bappeda Jombang.
Dari kalangan pelaku pariwisata hadir Niken Ari Purwanti dan Ahmad Suhaib dari ASPARJO. Dalam kesempatan itu, Ahmad Suhaib yang juga mewakili ASIDEWI menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap isi RAPERDA yang dinilai belum selaras dengan arah kebijakan nasional.


Masih Pakai Aturan Lama
Suhaib menjelaskan, RAPERDA RIPPARDA Jombang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) 2010–2025) yang masa berlakunya sudah berakhir tahun ini.


“Dua dasar hukum itu sudah kadaluarsa. Pemerintah pusat saat ini sedang menyiapkan UU Kepariwisataan yang baru dan RIPPARNAS terbaru (2025–2045). Jadi sebaiknya penetapan RAPERDA ini ditunda dulu sampai regulasi nasionalnya terbit, agar tidak tumpang tindih,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, DPRD rencananya akan mengesahkan RAPERDA RIPPARDA Jombang pada Rapat Paripurna, Rabu (5/11/2025). Namun, ASPARJO dan ASIDEWI berharap agar jadwal paripurna tersebut ditunda sementara waktu.
Tujuh Catatan Kritis untuk RIPPARDA Jombang
Dalam forum itu, ASPARJO dan ASIDEWI juga menyerahkan tujuh catatan kritis terhadap isi dokumen RIPPARDA Jombang 2025–2045, di antaranya:

  1. Masih berorientasi industri (industrial oriented), belum berbasis ekosistem kepariwisataan sebagaimana arah UU baru.
  2. Kebudayaan masih dianggap sebagai objek industri pariwisata, belum sebagai fondasi pembangunan.
  3. Belum mengatur kawasan khusus pariwisata yang bisa mendorong investasi dan pemerataan ekonomi.
  4. Kurang menggambarkan keterpaduan lintas sektor, masih terfokus pada dinas pariwisata.
  5. Belum ramah bagi penyandang disabilitas, baik sebagai pelaku maupun wisatawan.
  6. Aspek mitigasi bencana belum masuk dalam perencanaan pariwisata.
  7. Masih menggunakan istilah dan nomenklatur lama yang tak sesuai dengan sistem perizinan terbaru.
    Minta Penyempurnaan, Bukan Penolakan
    Sementara itu, Niken Ari Purwanti, perwakilan ASPARJO, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menolak RAPERDA tersebut. Namun, menurutnya, dokumen RIPPARDA harus disempurnakan terlebih dahulu agar benar-benar menjadi pedoman pembangunan pariwisata yang relevan dan berkelanjutan.
    “RIPPARDA ini rencananya akan menjadi panduan 20 tahun ke depan. Jadi harus benar-benar matang dan sinkron dengan kebijakan nasional. Kami hanya meminta agar prosesnya tidak terburu-buru,” ujar Niken.

DPRD Siap Tampung Masukan

Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD Jombang menyatakan siap menampung masukan dari para pelaku pariwisata. Kartiyono, anggota Komisi A dari PKB, menyebutkan bahwa pihaknya terbuka terhadap semua saran dan kritik demi penyempurnaan dokumen RIPPARDA.
“Kami akan bahas bersama Pemkab agar RIPPARDA ini nanti benar-benar kuat, tidak bertentangan dengan kebijakan nasional, dan bisa membawa manfaat bagi masyarakat Jombang,” ujarnya.

Harapan Bersama

ASPARJO dan ASIDEWI berharap Pemkab dan DPRD Jombang bisa menunda penetapan RAPERDA RIPPARDA 2025–2045 hingga regulasi nasional baru diterbitkan.
“Kami hanya ingin memastikan arah pembangunan pariwisata Jombang ke depan berjalan di jalur yang benar — sinkron, inklusif, dan berkelanjutan,” tegas Suhaib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *