Ringincontong.com – Adanya pungutan liar (Pungli) yang di lakukan oleh Suyanto ke sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diganti menjadi Bantuan Program Sembako (BPS) secara tunai di Desa Bakalanrayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, akhirnya disikapi juga oleh polisi.
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Jombang AKBP Moh Nurhidayat menjelaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Kemaren Kasatreskrim Polres Jombang sudah melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat pada Senin (7/3/2022).
Sementara itu, saat disinggung lebih lanjut mengenai penyelidikan yang dimaksud, AKBP Moh Nurhidayat belum bisa menjelaskan secara detail. Pihaknya menyarankan agar untuk konfirmasi kepada pihak kepolisian bagian satreskrim polres Jombang.
“Ke Kastreskrim atau ke Humas (Polres Jombang) ya,” singkat pesan Kapolres Jombang melalui pesan WhatsApp memungkasi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menjelaskan terkait kasus yang dimaksud. Bahwa tidak ada penangkapan hanya dilakukan mediasi yang di selesaikan secara kekeluargaan.
“Tidak ada penagkapan mbak, setelah di lakukan penyelidikan setelah itu berakhir dengan mediasi,” jelasnya.
Sementara itu diketahui sebelumnya bahwa, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang baru diganti tunai di Desa Bakalan Rayung, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga diwarnai pungutan liar (pungli).
Telah di ketahui, terdapat sekitar 36 KPM yang diduga sebagian uang bantuan yang mereka terima, diminta oleh Suyanto perangkat desa Bakalanrayung. Besarannya variatif, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per KPM. Dari jumlah itu terkumpul uang sebesar Rp 2,7 juta.
Dengan adanya tindak lanjut dari Polres Jombang, hasil pungli yang telah di lakukan oleh Suyanto sebesar Rp 27 juta itu telah di kembalikan kepada masing-masing KPM yang telah ia jadikan korban












