Buruh di Kabupaten Jombang menyuarakan tuntutannya kepada para Wakil Rakyat untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 10%. Hal ini di lakukan karena buruh tak ditemui saat lakukan audiensi di ruang paripurna DPRD.
Buruh
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
