MSA DPO Pencabulan Santri Tak Kunjung Ditangkap, Warga Jombang Demo Polres

Jombang – Kalangan masyarakat yang terkumpul dalam wadah Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) geruduk Mapolres dan kantor DPRD Jombang, tuntut penegakan hukum terhadap MSAT, anak kyai yang tersandung kasus kekerasan seksual.

Joko Fatah Rochim, Koordinator Aksi sekaligus ketua FRMJ mengatakan, aparat penegak hukum memiliki peran penting sebagai jembatan pelaksanaan aturan sosial. Didalam proses pelaksanaan hukum timbul dua variabel penting yakni hak dan kewajiban.

Dimana, pelaksanaan hukum pada masyarakat berlaku secara umum kepada setiap warga Negara dengan adil, proporsional dan tidak diskriminatif. Terlebih, dalam kasus MSAT yang terlalu berlarut-larut, padahal sudah menjadi tersangka dan ditetapkan DPO, belum juga ada tindak lanjut dari pihak aparat.

“Kami menyatakan sikap bersama masyarakat Jombang. Menuntut kepada Kapolda Jatim untuk tegakkan hukum dan keadilan,” ucapnya pada Senin (14/3/2022).

Fatah melanjutkan, pihaknya juga berharap Kapolda Jatim untuk segera menangkap dan melakukan penahanan terhadap MSAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang dan DPO oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Segera tangkap, terlalu berlarut-larut. Karena dugaan tindak pidana pasal 285 KUHP dan pasal 294 KUHP ayat 2 sebagaimana telah disebutkan dalam surat DPO tertanggal 13 Januari 2022,” katanya.

Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera bergerak menangkap MSAT. Ia menilai, kasihan bagi anak-anak yang ingin mondok, mengaji jadi terhambat karena tercorengnya nama pondok atas perilaku oknum tersebut.

“Mereka yang masih sekolah, ngaji, mondok jadi takut karena proses ini tidak ada kejelasannya. Kasus ini juga lama, sudah masuk P21 di Kejaksaan juga jadi pihak polisi hanya tinggal meneruskan proses hukum yang ada saja,” ujarnya.

Disebutnya, masyarakat Jombang resah kalau tidak segera ditangkap, jadi obrolan, kenapa hukum seperti ini. Apabila nantinya jika kasus masih berbelit, ia berjanji akan turun ke jalan.

“Masyarakat sudah resah. Pelaku harus ditangkap, kalau tidak ada kejelasan kami akan turun lagi ke Polda Jatim, ini Jombang loh,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi, yang sempat menyambut para demonstran di depan gedung DPRD, mendukung apa yang diinginkan oleh FRMJ dalam penegakan hukum sebenar-benarnya.

“Pada intinya, apa yang dilakukan teman-teman, dan kami selaku anggota DPRD Jombang, mendukung penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sebenar-benarnya,” tukasnya.

Sebelumnya, setelah dua tahun kasus pelecehan seksual oleh oknum Kiai Jombang, MSAT tak kunjung rampung, Polda Jatim masukkan pria kelahiran 20 Juni 1980 sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan tersebut diketahui dari beredarnya surat yang diterima wartawan dengan DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.

MSAT ditetapkan sebagai buronan polisi berdasar pada adanya laporan polisi dengan nomor LPB/392/X/RES.1.24/2019/JATIM/RES.JBG tertanggal 29 Oktober 2019.

Lalu Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan nomor B-32/M.5.4/Eku.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama MSA telah lengkap atau P21.

Kemudian, surat perintah membawa tersangka dengan nomor SP.M/20.B/I/RES.1.24/2022/Ditreskrimum tanggal 11 Januari 2022. Tertera juga dalam surat bahwa MSAT telah melanggar pasal 285 KUHP atau pasal 294 KUHP ayat 2 ke-2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *