Belum Ada Titik Temu, Demo Kenaikan UMK Berlanjut

demo-tuntut-kenaikan-UMK

Buruh di jombang Kembali lanjutkan aksi demo tuntut kenaikan UMK tahun 2022, kali ini ratusan buruh menduduki gedung DPRD dan di temui langsung oleh wakil rakyat, Rabu (24/11/2021).

Mas’ud Zuremi, Ketua DPRD Jombang mengatakan, dirinya menerima aspirasi para pereakilan buruh dan menyerahkan keputusan kepada Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Kalau untuk hasil, DPR tidak ada kewenangan, karena itu adalah kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten, dan silahkan dirundingkan,” ujarnya.

Lutfi Mulyono, Ketua Aliansi Buruh di Kabupaten Jombang mengungkapkan, bahwa sikap yang di ambil oleh wakil rakyat sama sekali tidak sesuai dengan apa yang di harapkan.

“Setelah ini kita briefing, intinya kami akan bertahan, meminta sikap Dewan, kalau engga ya Bupati langsung. Karena tadi sedikit mengecewakan sikap DPR,” ungkapnya.

Dirinya berharap, DPRD jombang melakukan peran kebijakannya terkait perjuangan buruh untuk menaikkan UMK tahun 2022, dan mempertanyakan hasil pleno dari Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Harapan kami, DPRD dengan analisis pengawasan untuk mengambil alih, karena ada sesuatu yang tidak benar. Harusnya itu dipanggil dilakukan pengawasan apakah sudah benar. Jadi kita harap dewan mengambil sikap, karena ada sesuatu yang tidak benar dari Dewan Pengupahan ini yang harus dibenahi,” jelasnya.

Pertemuan tersebut belum juga menghasilkan titik temu atas tuntutan yang dilakukan buruh, sehingga aksi akan dilakukan kembali secara berkelanjutan.

“Aksi ini akan kami lakukan secara berkelanjutan sampai ada titik tengah, karena angka 10% itu tidak saklek,” tambahnya.

Joko Herwanto, Mewakil Asosiasi Pengusaha Indonesia menjelaskan, hasil pleno dengan putusan UMK tahun 2022 adalah hasil bersama dari unsur yang ada di dalam Dewan Pengupahan serta ditetapkan tidak ada kenaikan.

“Satu hal saya tandaskan sesuai dengan PP 36, Kedua hari ini dengan UMK Rp 2,6 juta kita tahu semua berat apalagi dipaksa pasti berat. Jadi keputusan itu bukan atas nama Apindo tapi sidang pleno sebagai putusan bersama dengan penandatanganan dari semua unsur,” Jelasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *