Ringincontong.com – Dari sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang terdapat 14 orang yang terdata beragama Nasrani.
Di hari Natal 2021 ini, dari 14 WBP tersebut hanya terdapat 8 warga binaan beragama Nasrani yang mendapatkan kado berupa remisi. Hal ini terjadi karena menurut Kalapas Jombang Mahendra Sulaksana bahwa, 4 warga binaan beragama itu masih dalam tahanan.
“Penyerahan remisi natal 2021, dilakukan bersamaan dengan peringatan Natal tahun 2021 di Gereja P’niel Lapas Jombang. Yang memenuhi syarat mendapat remisi terdapat 8 orang warga binaan beragama Nasrani,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari Natal ini yakni pelaku tindak kejahatan yang telah divonis Hakim pengadilan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum.
Kalapas Jombang, Mahendra ini menyebut dalam pemberian remisi khusus Natal 2021 itu, tidak ada narapidana (Napi) yang mendapatkan remisi bebas. Melainkan hanya terdapat beberapa Napi yang mendapatkan pengurangan dari masa tahanan yang dijalaninya.
“Mereka (Napi) mendapatkan remisi satu bulan. Tidak ada yang (remisi) bebas,” tutur jelas Mahendra.
Lanjut Mahendra, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.
“Pemberian remisi khusus natal 2021 adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warga negara yang berhadapan dengan hukum untuk tetap diberikan pemotongan masa pidana, dan agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum kembali,” imbuhnya memungkasi.