Ringincontong.com – Polres Jombang melaksanakan pemusnahan barang bukti miras Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang tahun Baru 2022. kegiatan tersebut dilakukan di halaman Polres Jombang. Pada Juma’at (31/12/21).
Pemusnahan miras kali ini ditandai dengan penandatangan Berita Acara, Oleh Kasat Riza kepada Kapolres Jombang dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah.
Dijelaskan Riza Kasatreskrim Jombang, barang bukti miras sebanyak 1621 botol terkumpul dalam satu minggu terakhir, setelah itu dilakukan pemusnahan barang bukti miras yang merupakan hasil kegiatan Kepolisian rutin yang ditingkatkan pada saat menjelang tahun baru 2022.
“Ada 1621 botol miras dari berbagai merek yang dimusnahkan, barang bukti tersebut kita dapat dalam satu minggu terakhir,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Jombang Sumrambah mengatakan kegiatan tersebut adalah salah satu bentuk kerjasama dalam memberhentikan pengedaran miras yang bisa berdampak tidak baik untuk kesehatan baik secara medis yang dapat menimbulkan berbagai penyakit dan tindak kejahatan.
“Ini merupakan salah satu bantuan dari polres Jombang, yaitu upaya kita untuk mencegah pengedaran miras dan narkoba di wilayah Kabupaten Jombang. Alhamdulillah hari ini kita melakukan pemusnahan sebanyak 1621 botol miras, yang tentunya hal ini untuk menyelamatkan anak-anak generasi kita,” ujarnya.
Dirinya berharap, kegiatan pemusnahan miras bukan hanya seremonial saja seperti jelang natal dan tahun baru, melainkan ditingkatkan guna membatasi pengedaran miras dan narkoba di wilayah Kabupaten Jombang.
“Kita akan terus melakukan razia setelah itu pemusnahan, kita akan mencoba untuk membatasi pengedaran miras di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.