JPU Putar Rekaman CCTV Pada Sidang Lanjutan Sopir Vanessa Angel

hybrid sidang sopir vanessa angel di pengadilan negeri jombang
hybrid sidang sopir vanessa angel di pengadilan negeri jombang

RINGINCONTONG.COM – Dalam sidang kedua lanjutan perkara kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel, kuasa hukum tunjukan terdakwa TJ menyebut kemungkinan alam mempengaruhi kejadian tersebut.

Sidang lanjutan terhadap TJ yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel sekaligus tersangka kasus kecelakaan kembali dilanjutkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Jombang secara online ini. Di mana JT mengikuti jalannya persidangan dari Lapas 2B Jombang.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Ansori, masyarakat setempat, Bripka Broto dari Sat PJR Polda Jatim, M Ramdan Rosidin, Yanuar, dan Budi Hermawan petugas jalan tol.

Dalam agenda sidang kali ini, para saksi menerangkan terkait kejadian kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah di Tol Jombang tersebut, sesuai apa yang mereka ketahui.

Sementara itu, Siswoyo, kuasa hukum tunjukan untuk terdakwa menuturkan, nantinya pihaknya akan mencoba untuk mendatangkan ahli.

“Karena ini artinya masih ada kemungkinan tidak murni human error. Kemungkinan alam mempengaruhi kejadian ini. Makanya nanti kami akan coba menghadirkan ahli,” katanya.

Ia melanjutkan, bisa jadi faktor kecelakaan juga disebabkan karena alam. Terlebih angin, karena kencangnya angin dapat mempengaruhi kecepatan kendaraan.

“Jadi yang bisa memprediksi nanti ahlinya. Kalau komunikasi dengan terdakwa memang ada pergantian sopir. Kemudian faktor alam juga mempengaruhi juga soal itu,” jelasnya.

Sidang kedua ini, digelar di PN Jombang, dimulai pukul 12.30 WIB. Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis depan.

Sebelumnya, pada sidang perdana supir mendiang Vanessa Angel, TJ yang juga menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jombang KM 672+300 didakwa pasal berlapis.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Setyawan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dengan dua dakwaan yang diberikan.

TJ didakwa pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tentang Lalu Linta Angkutan Jalan Raya serta Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

Seperti diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal dunia akibat kecelakaan di Tol Jombang KM 672. Dari data yang didapat, kronologi kecelakaan, Mitsubishi Pajero B 1264 BJU yang dikendarai semula berangkat dari Jakarta.

Setiba di KM. 673+300/ A ruas Tol Jomol, kendaraan tersebut tiba-tiba menabrak beton pembatas kiri ruas tol dikarenakan sopir mengantuk. Akhirnya kendaraan tersebut terpelanting dan berputar berhenti di lajur cepat. Situasi pada saat kejadian arus lalin landai lancar cuaca cerah.

Terdapat 5 penumpang di dalam mobil tersebut. Dua orang dinyatakan meninggal dunia yakni Vanessa Angel dan suami, sementara 3 di antaranya dilarikan ke rumah sakit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *