Jelang Ramadan, Pemkab Jombang Anjurkan Prokes Di Setiap Tempat Peribadatan

foto : Bupati Jombang Mundjidah Wahab sa'at di minta keterangan (7/2/2022)
foto : Bupati Jombang Mundjidah Wahab sa'at di minta keterangan (7/2/2022)

Ringincontong.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menyambut baik atas diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

bupati Jombang Mundjidah Wahab menganggap surat edaran tersebut menjadi bagian dari upaya mengajak pengelola tempat ibadah menginjak ‘rem’ di tengah kasus Covid-19 yang tengah melonjak.

“Di tengah situasi penambahan angka positifity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak “rem” dalam pengelolaan tempat ibadah,” kata Mundjidah , Senin (7/2/2022).

Penerapan prokes di tempat beribadatan pun kembali pada tahun lalu, seperti menjaga jarak saat melaksanakan ibadah dan menyiapkan sejumlah prokes lainnya.

“Kembali seperti dulu, harus berjarak paling tidak satu meter, tempat ibadah pun harus menyiapkan tempat cuci tangan,” jelasnya.

Mundjidah menegaskan masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan tersebut sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra’ Miraj, bulan Ramadhan, Idul Fitri dan sebagainya.

“Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang,” ujarnya.

Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menyikapi pencegahan lonjakan Covid-19, khususnya Omicron dengan membuat kebijakan terkait aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *