Ringincontong.com – Jombang, Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” ditegaskan dalam SE.
Akan tetapi, di Stasiun Kereta Api Jombang para penumpang masih diwajibkan melakukan tes antigen Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
“Saya dengar aturan memang katanya dihapuskan, tapi ternyata masih pakai tes antigen dan ini saya mau antigen sebelum berangkat ke Jakarta nanti sore,”tutur salah satu calon penumpang, Yusuf warga Kecamatan Sumobito, Selasa (8/3/2022).
Untuk lebih jelas lagi, dirinya memastikan kepada pihak stasiun Jombang, tentang aturan penghapusan tes antigen untuk perjalanan domestik dengan syarat telah melakukan vaksin lengkap.
“Awalnya memang ragu, akhirnya tadi saya tanya pihak stasiun dan bilang kalau belum bisa terlaksana menunggu aturan lebih lanjut,”jelasnya.
Dirinya mengimbau agar melakukan hal serupa seperti yang dilakukan agar tidak mengganggu waktu perjalanan kereta, karena belum mendapatkan informasi pasti.
“Untuk calon penumpang harusnya cek benar-benar informasinya sudah berlaku belum. Takutnya ada info itu terus datang mepet ke stasiun jadi ketinggalan keretanya,”ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun KA Jombang, Efandi Setyobudi ketika di minta keterangan belum bisa memberi jawaban lantaran dirinya sedang ada kepentingan di luar kota.