Penembak Laskar FPI Bebas, BEM PTNU Nilai PN Jakarta Selatan Tak Objektif

Presidium nasional BEM PTNU Nusantara
Presidium nasional BEM PTNU Nusantara

Ringincontong.com – Presidium nasional BEM PTNU Nusantara Wahyu Al Fajri mengomentari vonis bebas Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Cikampek.

Fajri menyebut seharusnya warganet harus lebih bersikap objektif, artinya mereka tewas dikarenakan menyerang polisi terlebih dahulu, tindakan laskar FPI yang terbunuh merupakan tindakan kriminal.

“Mereka kriminal. Mengancam nyawa aparat yg sedang bertugas, jangan kasih ruang sedikitpun organisasi yang melanggar konstitusi di Negara yang kita cintai ini,” ujarnya.

Seperti diberitakan, majelis hakim dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan.

Menurutnya, upaya pembelaan diri terdakwah membuat majelis hakim membenarkan atas perbuatan yang telah di lakukan.

“Karena perbuatan keduanya merupakan upaya membela diri. Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa,” tambahnya.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusannya mengatakan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut. Dengan demikian, keduanya divonis lepas dari sanksi hukum meskipun ada perbuatan melawan hukum.

“Tentu saja hal seperti ini tidak adil, sudah jelas melawan hukum namun masih saja bisa di maafkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *