Ringincontong.com – Gabungan Serikat Buruh Independent (GSBI) protes aturan baru tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Menurut GSBI, aturan baru tersebut sangat merugikan kaum buruh.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Penanggung jawab GSBI Ahmad Munadi dalam orasinya mengatakan, Permenaker ini mengatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
“Saya Ahmad Munadi sebagai penanggung jawab hari ini menyatakan menolak adanya UU permenaker 22 tahun 2022,” tegasnya. Pada Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, dana yang terkumpul dalam JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
Semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Oleh karena itu, GSBI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.
“jadi kami menuntut agar mentri ketenaga kerjaan Ida Fauziah di turunkan, sebab mentri menaker kita saat ini sudah tidak layak untuk mengatur di bidang Menaker yang ada di Indonesia,” ujar Ahmad Munadi.
“Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan,” lanjutnya.
Sehingga, Munadi memandang jika aturan ini sangat merugikan kaum buruh. Oleh karena itu, GSBI turun aksi di depan dinas Ketenaga kerjaan kabupaten jombang.