Ringincontong.com – Hiburan malam di Jombang belum semua mematuhi aturan larangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin. Terbukti Petugas Gabungan Polsek Mojoagung dan Koramil masih menemukan miras di tempat karaoke saat melakukan razia di cafe M X X X X X X pada Minggu (17/4/2022).
Purwo, Kapolsek Mojoagung mengatakan, dari razia tempat karaoke tersebut, petugas menemukan botol miras berbagai merek.
“Miras itu ditemukan di lokasi karoke dan room pengunjung. Di tempat kasir kami juga menemukan botol miras yang masih berisi,” jelasnya.
Total keseluruhan miras yang telah di temukan Ini sebanyak 3 botol, dan 2 botol tutup merah minuman sisa, di tambah lagi satu ceret tempat minum. “Total keseluruhan hasil miras yang telah kami temukan ini sebanyak 3 botol, 2 botol tutup merah minuman sisa dan sisa lainnya kami campur di ceret,” jelasnya.
Menurutnya, Penyitaan miras ini berdasarkan Perda Nomor no. 9 Tahun 2010 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perda no. 15 Tahun 2009 tentang pelarangan pelacuran dan perda no. 16 Tahun 2009 tentang pengamanan dan pengendalian minuman beralkohol.
Usai di amankan petugas gabungan, para pengunjung dan pemandu karaoke di minta kartu identitasnya masing-masing, diketahui terdapat 20 orang yang menyertakan identitas.
“20 orang yang menyerahkan identitas, dan yang tidak mempunyai identitas kami minta untuk membuat surat pernyataan,” tukasnya.