Penculikan Bayi Di Panti Asuhan Telah Dikembalikan

Ringincontong.com – Penculikan seorang bayi perempuan berusia 4 bulan telah dikembalikan ke Panti Asuhan Al Hasan, Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek Sabtu (11/6) malam.

Shohibah Izah, Ketua yayasan Panti Asuhan Al Hasan mengatakan, jika bayi yang di culik berumur 4 tahun telah dikembalikan ke panti asuhan.

“Alhamdulillah sudah dikembalikan ke panti asuhan kami, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB,” jelasnya pada Minggu (12/6/2022).

Hingga kini, wanita yang telah menculik bayi yang diasuh di Panti Asuhan Al Hasan itu. Pihak Polres Jombang telah mengamankan dan melakukan penyelidikan.

“Penculik bayi atas nama Elida Mikahie Putri sudah kami amankan, sementara barang bukti yang kami bawa yaitu 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih, no.pol L 1318 MB dengan bayi atas nama Zakia Jihan Kamelia,” jelas Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Lanjut AKBP Moh Nurhidayat, Dirinya menceritakan terkait kronologi penculikan seorang bayi yang terjadi pada hari Sabtu (11/6) Pukul 16.00 Wib di Panti Asuhan Al Hasan Ds. Watugaluh, Kec. Diwek, Kabupaten Jombang.

“Berawal dari kedatangan seorang perempuan yang mengaku kepada penanggung jawab Panti asuhan untuk bermain-main bersama dengan anak-anak panti dan menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah pelapor sering main-main di panti asuhan.

Atas keterangan tersebut penanggung jawab menerima pelapor sebagai tamu namun dan bermain bersama dengan anak-anak panti serta menggendong bayi berusia 4 bulan dengan didampingi oleh penanggung jawab Panti Asuhan, kemudian penanggung jawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Sholat Ashar.

Saat terlapor lepas dari pengawasan penanggung jawab selanjutnya pelapor membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai 1 buah mobil calya putih, saksi sempat melakukan pengejaran namun terlapor berhasil melarikan diri,” bebernya.

Hingga kini, Elida penculik bayi panti asuhan itu terjerat dugaan tindak pidana terhadap anak, “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *