Ringincontong.com – Penganiayaan yang terjadi di Perum Griya Trisno Asri Blok L/13 Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang mengakibatkan korban berinisial S mengalami luka parah.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo mengatakan,tersangka berinisial HU (55) merasa cemburu dengan pasangannya, hingga mengakibatkan penganiayaan dengan cara membacok S hingga mengalami luka sobek pada bagian kepala atas dan lengan tangan kiri karena sabetan sebilah sabit.
“Pelaku pisah ranjang, Kabarnya korban berpacaran dengan istri pelaku, sementara dugaan awal kita adalah pelaku merasa cemburu yang pada akhirnya terjadi pembacokan,” ujarnya pada Rabu (15/6/2022).
Lanjut Purwo, Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu (16/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Di rumah istri dari Korban di Perum Griya Trisno Asri Blok L/13 Desa Mojotrisno Kecamatan Mojoagung Kab. Jombang.
“Lokasi kejadian di rumah istri korban pada pukul. sekitaf 13.00 WIB di perumahan Griya Trisno Asri Mojotrisno Kecamatan Mojoagung,” jelasnya.
Hingga kini, HU terjerat pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP yakni penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Dan jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.