Jombang, ringincontong.com – Dianggap telah mencemarkan nama baik partai, DPC PKB Jombang melaporkan Ketua FKDM Jombang ke Polisi, Senin (27/2/2023).
Dalam pantauan dilokasi terdapat puluhan kader muda PKB yang mengatasnamakan Garda Bangsa dan Gemasaba Jombang mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Jombang yang berada di Jl. Wahid Hasyim, Senin (27/2/2023).
Lengkap dengan berpakaian serseragam hitam (Garda Bangsa) dan Putih (Gemasaba) puluhan kader muda PKB membawa berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua FKDM Jombang.
Sekitar 3 jam lebih mengajukan pelaporan. Akhirnya laporan tersebut diterima oleh Polres Jombang dibuktikan dengan telah diterimanya surat tanda terima laporan/aduan masyarakat, Nomor. STTLPM/08/II/2023/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM.
Dalam hal ini, Khoirul Anwar Kuasa Hukum dari PKB Jombang menerangkan bahwa pihaknya telah membuat aduan masyarakat diduga Ketua FKDM Jombang telah melakukan tindak pidana berupa ujaran kebencian dan pencemaran nama baik partai PKB.
“Hari ini kami melaporkan Ketua FKDM Jombang yang diduga telah mencemarkan nama baik partai dari Klien kami melalui WhatsApp Grub (WAG),” kata Khoirul Anwan kepada sejumlah awak media di Polres Jombang, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut, Khoirul Anwar menerangkan jika laporan sudah diterima Polres Jombang. Kini pihaknya tengah menunggu tindak lanjut berikutnya sesuai prosedur yang ada.
“Kami tinggal menunggu panggilan berikutnya. Alat bukti dan saksi kami sudah siap,” jelasnya.
Sementara itu Rico Adi Suwardianto Ketua Gemasaba Jombang selaku pelapor mengatakan, bahwa FKDM Jombang melenceng dalam menjalankan tugasnya.
“Yang dishare oleh Ketua FKDM Jombang di WAG Korwil V pertama berita hoaks, kedua berita lama, dan mengarah ke hal ujaran kebencian terhadap PKB. Selain itu, dia juga memerintahkan bawahannya untuk mendeteksi dini perkembangan PKB. Ini menurut kami telah keluar jalur, dan saya yakin ini ada unsur politis menjelang pemilu 2024,” terang Rico.
Hal tersebut yang memicu geramnya para kader muda PKB Jombang. Pihaknya juga sudah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk beritikad baik dengan meminta maaf dipublik, namun hal tersebut tak direspon dengan baik.
“Kami sudah memberikan waktu 1 x 24 jam agar ada itikad baik mohon maaf. Namun hingga kini belum ada permintaan maaf. Setelah mendapatkan mandat dari DPC PKB Jombang akhirnya kami kesini untuk melaporkan ketua FKDM Jombang,” jelasnya.