Hari Ini 154 Anggota KPPS Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Dilantik

Ringincontong.com – Bertempat di Pendopo Balai Desa Mayangan, Dilaksanakan pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tingkat desa Mayangan , Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (25/01/2024)

Dalam kegiatan ini, hadir beberapa pihak yang turut mendukung dan menghadiri pelantikan, yakni PPK Kecamatan Jogoroto, PKD Desa Mayangan, Sekretaris Desa Mayangan, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Calon anggota KPPS Mayangan. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan kegiatan menanam pohon, sebagai ikhtiar bersama untuk menjaga alam, karena kegiatan pemilu 2024 masih lebih banyak mengunakan kertas, sebagaimana disampaikan M. Feri Fadlan Sekretaris Desa Mayangan.

Pelantikan anggota KPPS merupakan langkah awal dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024. Hadirnya berbagai pihak terkait, seperti aparat kecamatan, kepala desa, dan Bhabinkamtibmas, menunjukkan dukungan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.

KPPS Pemilu 2024 langsung bekerja setelah menjalani pelantikan hari ini. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 25 Februari 2024, sebagaimana disampaikan oleh M. Muhlison, S.Pd anggota PPK Kecamatan Jogoroto yang turut hadir dalam pelantikan KPPS Desa Mayangan.

Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu apa itu KPPS. Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (9), KPPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

M. Agus Salim, S.Pd.SD, Ketua PPS Desa Mayangan menyampaikan bahwa peran utama petugas KPPS adalah untuk menjaga integritas dan transparansi kegiatan pemilu dari awal hingga akhir perhitungan suara yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Dengan dilantiknya anggota KPPS, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Ia menambahkan, bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Mayangan berjumlah 22 TPS yang tersebar di enam dusun yang ada di Desa Mayangan. Ia berharap warga Desa Mayangan bisa hadir semua pada saat pemungutan suara, dan pemilu berjalan aman, lancar, damai, transparan, jujur dan adil adalah menjadi harapan kita semua.

Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diatas, bahwa anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota.
Peran utama KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi pselama kegiatan pemilu, adapun tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS di antaranya adalah mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya, sebagaimana di sampaikan M. Miftahus Saidin, M.Pd, Ketua KPPS 08 Dusun Mayangan Desa Mayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *