PAGUYUBAN PENGUSAHA TAHU JOMBANG, BERSHOLAWAT DAN BERBAGI BAHAGIA DENGAN 500 ANAK YATIM DAN DHUAFA

Ringincontong.com – Bertempat di halaman Masjid Al Mukhlisin Dusun Murong Desa Mayangan, Paguyuban Pengusaha Tahu Jombang melaksanakan kegiatan sholawatan dan berbagi bahagia dengan 500 anak yatim dan dhuafa.

Sebagai mana disampaikan Imam Subkhi, selaku Ketua Paguyuban Pengusaha Tahu Jombang, bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka kepedulian sosial para pengusaha tahu dengan anak yatim dan dhuafa yang ada diwilayah Kabupaten Jombang dan sekaligus sebagai wujud rasa syukur pengusaha tahu dibulan yang penuh berkah ini.

Ia menambahkan, bahwa dalam kegiatan ini juga akan dilaksanakan penyerahan perizinan usaha oleh PJ Bupati Jombang dan Sertifikat Produk Halal oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

PJ Bupati Jombang Bapak Sugiat, S.Sos, M.Psi.T yang hadir bersama forum komunikasi pimpinan daerah dan kepala dinas terkait, untuk menyerahkan perizinan usaha kepada para pengusaha tahu Jombang yang berada di wilayah kecamatan Jogoroto.
Dalam sambutannya, PJ Bupati Jombang Berharap agar para pengusaha tahu bisa melakukan inovasi atas produk olahan tahu, menjadi beberapa produk turunan yang lebih variatif. Dengan tujuan agar bisa memiliki nilai tambah atas produk yang dihasilkan, dengan harapan agar penghasilan para pengusaha tahu bisa lebih di tingkatkan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang Dr. H. Muhajir,S.Pd, M.Ag, yang juga hadir membersamai PJ Bupati Jombang, Berharap dengan terbitnya sertifikat produk halal bagi pengusaha tahu Jombang, bisa memberikan kepastian kehalalan atas produk-produk tahu yang dihasilkan oleh para pengusaha tahu Jombang.

Ia menambahkan bahwa bagi para pelaku usaha olahan dibidang makanan untuk segera mengurus sertifikat produk halal yang di keluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, karena sertifikat ini sangat penting dimiliki oleh siapapun yang melakukan usaha olahan dibidang makanan. Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 14 Oktober 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *