Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang dilaksanakan satu hari lagi, mari kita coba hitung menghitung utak utek matuk bahasa jombangannya. DPT Pilkada Kab Jombang Tahun 2024 adalah sejumlah 1.012.800 Orang (terdiri dari 508.131 Laki Laki, dan 504.669 Perempuan)
Ketika untuk mepengaruhi pemilih Calon mengeluarkan uang Rp. 30.000 per-orang. Maka Nilai uang yang diberikan pada person dalam hitungan 5 Tahun adalah Rp. 30.000 / 60 Bulan = Rp. 500 sebulan, dan dalam hari nilainya adalah Rp 17 (Tujuh Belas Rupiah). Jelasnya dengan UANG yang diterima seorang tersebut akan menggadaikan dirinya hanya senilai Rp. 500 (Lima Ratus Rupiah) perbulan selama 5 Tahun.
Selanjutnya Bila Calon mengambil suara untuk kemenangannya sebasar 70% x 1.012.800 = 708.960 x Rp 30.000 = Rp 21.268.800.000 (Dua Puluh Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Depalan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Untuk meraih kekuasaan mereka butuh sejumlah 21 Milyar.
Bila uang itu dari Kantong sendiri Calon Bupati/Wakil Bupati tentu setelah jadi mereka akan berpikir untuk mengembalikan uang tersebut. Dan bila Uang tersebut dari Donatur/pinjaman, tentu para donatur akan meminta jatah proyek yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Artinya Calon yang terpilih setelah jadi, tidak akan pernah memikirkan rakyat.