Pemuda Asal Kediri, Dibekuk Polisi Sa’at Mengedarkan Narkoba Di SPBU Diwek Jombang

Polsek Diwek sa'at mengamankan pengedar pil doubel L
Polsek Diwek sa'at mengamankan pengedar pil doubel L

Ringincontong.com – Unit Reskrim Polsek Diwek telah berhasil melakukan penangkapan serta mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya jenis pil doble L, kejadian ini di lakukan di area SPBU Ceweng Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, pada Senin (3/1/2022) pukul 20:30 WIB.

Tersangka yakni berinisial AS (26) warga asal Dusun Jatirejo RT 002 RW 005 Desa Payaman Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri (KTP) atau alamat lain sesuai domisili Desa Bangkak, Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

AKP Dwi Basuki Nugroho Kapolsek Diwek membenarkan, laporan ini sesuai pasal yang dilanggar yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa pil doble L tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam UU Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kejadian sekitar jam 20.30 WIB saat piket Reskrim patroli di area SPBU Ceweng yang mendapati gerak gerik mencurigakan muda mudi, kemudian muda mudi tersebut diamankan dan digeledah, dari si perempuan yang mengaku bernama Siska (22) asal Mojoagung,” ujar AKP Dwi Basuki Rahmat.

Untuk menindak lanjuti kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Diwek melakukan penahanan dengan membawa barang bukti tiga kit pil dobel L yang di masukkan ke dalam bungkus rokok.

“masing-masing kit berisikan 7 butir pil doble L yang dimasukkan dalam satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya. Dari keterangan Siska, pil tersebut diperoleh dari teman laki-lakinya yang berinisial AS,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *